Tertibkan 17 Perusahaan Tak Memiliki SIPPA, Al Muktabar akan Libatkan APH

SiberKota.com, Banten – Akhirnya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan 17 perusahaan di wilayah Tangerang yang tak memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA).

Pasalnya, Al Muktabar akan meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Polda Banten dalam permasalahan tersebut.

“Ya, kita serius, pendampingan itu kan metode yang sudah kita tetapkan untuk semua agenda kita melakukan pendampingan kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian,” ungkapnya di pendopo Gubernur Banten, Kamis (14/6).

Perihal sanksi, Al Muktabar menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki SIPPA akan dikenakan akumulasi membayar pajak daerah selama beroperasi.

“Kan, dia (perusahaan) tidak boleh menggunakan dulu. Kalau nanti menggunakan, sepertinya nanti polanya setelah dibuatkan izin dari kementerian PUPR maka diakumulasikan,” jelasnya.

Terkait akumulasi tersebut, Al Muktabar menjelaskan, akan ada hitungan rapel berapa banyak air yang sudah terpakai.

“Jadi yang sudah dipakai selama ini itu kan ada meteran. Nah meteran itu akan dihitung rapel lah semacam begitu dari yang sudah dipakai. Kalau tidak dipakai yah tidak kita kenakan,” tandasnya.

Berdasarkan laporan Keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya pajak air permukaan belum sepenuhnya maksimal.

Hal tersebut tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024.

Hasil pemeriksaan BPK, belum maksimalnya karena belum ada pemungutan pajak pada 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai pada kedua daerah tersebut.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.