Siberkota.com, Tangerang Selatan – Patok misterius membuat resah warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, patok misterius tersebut berada di area tanah masyarakat dan yang lebih heran lagi pun, masyarakat tidak tahu itu patok siapa yang memasang, Senin (13/6/2022).
Patok berukuran kurang lebih setengah meter yang terbuat dari bambu dan dicat warna merah di bagian atas tersebut sudah terpasang seminggu lalu.
“Saya tidak tahu siapa dan kapan patok-patok ini dipasang. Namun patok-patok ini mulai ada sejak hari Senin (6/6/2022) lalu,” kata Doni salah seorang petani kepada siberkota.com.
Doni menyebutkan, patok-patok itu tersebar di sejumlah tempat dengan posisi tak beraturan. Padahal menurut Doni, dirinya sampai saat ini tanah yang mereka garap masih sepenuhnya milik atasannya.
“Tanah itu masih sepenuhnya milik boss saya dan tidak pernah dijual, jadi kenapa itu dipatok?! kami (warga-red) yang sudah turun-menurun mencari nafkah disini sebagai petani menjadi resah dan nasib kami pun bisa terlantar di,” ujarnya.
Menyikapi keresahan ini, para warga akan mencabuti patok-patok tersebut. Pasalnya pihak desa dan kecamatan juga tidak mendapatkan pemberitahuan apapun terkait pemasangan patok-patok di lahan milik warga tersebut.
“Kami anggap itu patok liar, makanya akan perintahkan aparatur desa atau kecamatan untuk mencabuti patok-patok tersebut,” katanya.
Ditempat terpisah, Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, dirinya sendiri pun tak mengetahui akan informasi terbut. Namun menurut dirinya, kemungkinan itu patok untuk pembangunan jalan tol.
“Saya juga kurang tahu, coba nanti saya tanyakan ke pihak desa, saya juga tahu informasi ini dari ente,” jawabnya saat diwawancarai oleh siberkota.com melalui pesan singkat.
Untuk diketahui, seperti yang dilangsir oleh portal media Redaksi24.com, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengakui, bahwa selama ini ada praktik-praktik penyerobotan lahan yang disinyalir dilakukan oleh mafia tanah. Bahkan dalam operasi mafia tanah itu pihaknya juga menindak 125 pegawai dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran.
Mereka yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk melancarkan aksi mafia tanah pun telah diberikan sanksi bahkan hingga pemecatan.
Sofyan pun memaparkan mafia tanah memiliki sejumlah modus dalam aksinya dengan cara permufakatan jahat di antaranya:
- Menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat alas hak berupa girik/pipil/kekitir/yasan/letter c/ surat tanah perwatasan/register/surat keterangan tanah/surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh kepala desa/lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.
- Menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu terkait tanah.
- Melakukan okupasi atau penguasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain (Hak Milik/HGU/HGB/HP/HPL) baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya.
- Merubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah.
- Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, sementara sertifikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama.
- Mafia tanah juga memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah. Pertama, mengajukan gugatan dengan menggunakan surat yang tidak benar, sehingga ketika gugatan tersebut diputus dan telah berkekuatan hukum tetap surat tersebut dijadikan sebagai alas hak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Kemudian mengajukan gugatan di pengadilan untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah, sedangkan pemilik tanah yang sah sama sekali tidak mengetahui atau tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan tersebut. Ketiga, dengan melakukan pembelian terhadap tanah yang masih menjadi objek perkara dengan tidak baik dan mengupayakan agar putusan pengadilan tersebut berpihak kepadanya/kelompoknya.