Tersangkut Perkara Rachel Venya, Dua Oknum TNI AU Diproses Hukum

Siberkota.com, Jakarta – Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) ambil sikap tegas kepada dua oknum anggotanya RF dan IG yang terbukti terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Venya alias RV.

Saat ini, penahanan sudah dilakukan terhadap RF. Dimana yang bersangkutan tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.

Menyusul langkah serupa terhadap IG dalam waktu dekat menunggu surat penyerahan perkara yang sudah berproses dari Ankum atau atasan berwenang disiplin militer terkait.

“Penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu,” ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Selasa (21/12/2021).

Proses penyidikan dan penahan ditangani Pomau Koopsau I. Ditanya terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Indan memastikan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” tegasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.