Kejati Banten Periksa 10 Saksi di Kasus Gratifikasi Breakwater Cituis
SiberKota.com, Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi guna pendalaman kasus dugaan gratifikasi pembangunan proyek Breakwater Cituis.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, salah satu yang menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus gratifikasi Breakwater Cituis ialah Ketua Pokja Provinsi Banten.
“Sampai saat ini, tim sudah memeriksa 10 orang saksi, termasuk ketua Pokja Provinsi,” ucapnya di kantor Kejati Banten, Rabu (22/5).
Hingga kini, lanjut Rangga, timnya terus melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, guna melihat perkembangan kasus proyek Breakwater Cituis.
“Kalau sejauh ada alat bukti yang cukup untuk kita naikkan atau kita tetapkan tersangka, tentu kita akan lakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berinisial AS ditangkap Kejati Banten.
Tertangkapnya AS oleh Kejati Banten lantaran tersandung kasus korupsi pembangunan proyek strategis daerah Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan tersebut pada Senin, 6 Mei 2024.
Pasalnya, AS merupakan ASN pada UPI (unit pengolahan ikan) Pelabuhan Perikanan Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
“Pada hari Senin 6 Mei 2024, tim penyidik Kejati Banten melaksanakan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial AS,” ungkapnya.
Rangga menyatakan, tersangka AS merupakan penerima gratifikasi senilai Rp. 400 juta lebih dari pihak swasta berinisial P.
“P mentransfer uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI memiliki istrinya, dengan total Rp. 407,5 juta,” terangnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News