Tersangka Penipu Resseler iPhone Rihana-Rihani Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima pelimpahan berkas dan tersangka penipuan resseler iPhone si kembar Rihana dan Rihani dari Polda Metro Jaya (PMJ).

“Hari ini, Penuntut Umum Kejati Banten dan Kejari Tangsel menerima penyerahan tersangka atasnama Rihana dan Rihani dari penydik Polda Metro Jaya,” Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUl) Kejati Banten Teuku Syahroni saat konfrensi pers, di Gedung Kejari Tangsel, Kamis 31 Agustus 2023.

Teuku Syahroni menjelaskan, Rihana-Rihani menjadi tersangka akibat melakukan penipuan reseller iphone yang dilakukan nya sejak tahun 2021 mulai dari handphone, ipad, dan barang lainnya di akun instagram miliknya dengan harga lebih murah.

“Perbedaan harga yang ditawarkan dengan harga toko resmi berkisar mulai dari Rp200-Rp700 ribu,” jelasnya.

Kemudian, untuk membuat para pembeli tertarik, mereka menawarkan berbagai promo dan hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu.

“Hingga ada yang menawarkan diri untuk menjadi reseller dan tersangka Rihana memperbolehkannya,” terang Teuku.

Teuku melanjutkan, setelah mendapatkan reseller, Si Kembar kemudian membeli barang tersebut ke toko resmi dengan harga normal. Semula berjalan mulus, tapi lama kelamaan, Si Kembar tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.

“Terdakwa membelikan barang ke tokoh dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin dengan para terdakwa hingga akhirnya para terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan,” papar Teuku.

Keduanya, akhirnya dilaporkan ke polisi lantaran tak sanggup memberikan handphone pesananan para pelanggannya karena uang yang terkumpul tak mencukupi untuk membayar iphone pesanan di toko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Si Kembar Rihana Rihani disangkakan pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kemudian, keduanya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan menitipkan terdakwa ke Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkasnya.

You might also like
1 Comment
  1. Iskandar says

    Maksudnya gimana sih jual barang dgn cara spt itu

Leave A Reply

Your email address will not be published.