Gali Potensi PAD Sektor Pajak Iklan, Camat Sepatan Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menindak tegas maraknya pemasangan spanduk dan baliho liar yang terpasang di sejumlah tiang listrik dan pohon.
Camat Sepatan Mohamad Supriyatna mengatakan hal tersebut adalah bentuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) 43 Tahun 2018 tentang reklame. Dan sekaligus sebagai langkah tegas pihak Kecamatan dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan.
“Sasarannya adalah reklame yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak reklame yang bermasalah terkait legalitasnya,” kata Supriyatna, Rabu, (27/7/2022).
Supriyatna menyebutkan, sebanyak 180 spanduk dan baliho telah berhasil diturunkan dalam penertiban yang dilakukan pihaknya di sepanjang ruas jalan raya di wilayah Kecamatan Sepatan.
Ia mengungkap, selain di pohon, lanjutnya, baliho dan spanduk liar yang berjumlah ratusan tersebut juga tampak terpasang di tiang listrik sehingga sangat mengganggu pemandangan dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Sebelum kami lakukan pencopotan, kami mengecek terlebih dahulu data pajaknya. Jika tidak memperpanjang masa berlakunya kami segera langsung lakukan pencopotan. Semoga dengan tindakan ini para pelaku usaha dapat tertib dan mematuhi peraturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Roni (43) salah seorang warga sekitar mengaku resah terkait spanduk liar khususnya yang terpasang pada tiang listrik. hal ini katanya, dapat memicu kebakaran akibat konsleting listrik.
“Sangat resah ya, karena keberadaan spanduk ini cukup mengganggu dalam berlalu lintas, apalagi yang dipasang di dekat kabel listrik. Sangat bahaya,” tandasnya.