Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SDN di Depok Meninggal Saat Disidik
Siberkota.com, Jakarta – Neneng Supriati, tersangka kasus dugaan korupsi gedung SDN di Depok, Jawa Barat meninggal dunia saat proses penyidikan. Sebelumnya, tersangka tidak memenuhi tiga kali panggilan dari penyidik kejaksaan lantaran sakit.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok pada 29 Maret 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, Neneng meninggal di rumah sakit. “Meninggal karena sakit, ” kata Andi Jumat (25/2/2022).
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penanggung jawab pembangunan. Sebelumnya, berkas perkara Neneng sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.
Kemudian, pada April 2021, Kejaksaan melakukan pemanggilan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama tiga kali pemanggilan, tersangka tidak hadir.
Neneng melalui pengacaranya menyatakan, tak bisa memenuhi panggilan kejaksaan lantaran sakit dengan menyerahkan bukti surat keterangan sakit. Andi menerangkan, meski berstatus sebagai tersangka, Neneng tidak ditahan.
Terkait meninggalnya Neneng, Andi mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit.
“Dengan meninggalnya tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok akan segera menerbitkan SKPP,” jelasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok, Hary Palar mengungkapkan, dalam kasus korupsi DAK pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok sebesar Rp1,5 miliar yang terjadi tahun 2019, Kejaksaan menetapkan Neneng dan dua guru sekolah, yakni Wahyu Nugoro (WN) dan Elena Aprilningrum (EA) sebagai tersangka.
Berkas tersangka WN dan EA sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. Bahkan WN dan EA telah disidang dan dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Hary, perkara terdakwa WN dan EA dalam waktu dekat akan diputus pada sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat.
“Perkara atas terdakwa WN dan EA akan diputus pada Rabu (2/3/2022) mendatang, ” pungkasnya.