Gedung Baru SMKN 11 Kota Tangerang Dekat Sutet, Warga Kritisi

SiberKota.com, Kota Tangerang – Warga Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah mengkritisi Gedung baru SMKN 11 Kota Tangerang. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri dekat lintasan kabel listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet)

Salah seorang warga, Nur mengungkapkan bahwa warga di sekitar sekolah mengkhawatirkan keselamatan siswa dan warga dekat bangunan baru tersebut.

Selain itu, menurut Nur bangunan yang berdiri tepat di belakang Sutet itu juga tidak mengindahkan penglihatan.

“Ya, gak bagus aja kalau ada sekolah yang berdirinya di belakang Sutet, karena untuk keselamatan warga dan siswa juga,” ucapnya, Selasa (16/1).

Seorang warga lainnya, Hafid meyebutkan bahwa lokasi keberadaan sekolah itu rentan akan bahaya.

Sebab, jarak antara gedung baru SMKN 11 Kota Tangerang dengan tower Sutet sangatlah dekat.

Kekhawatiran terbesar Hafid adalah perihal dampak radiasi akibat tegangan listrik yang sangat tinggi bagi siswa.

Selain itu, risiko akan tersambar petir juga sangatlah besar atau musibah lainnya yang pastinya bakal merugikan banyak pihak.

Untuk itu, gedung baru SMKN 11 ini tidak lah efektif dan butuh pertimbangan kembali.

“Kita kan sebagai masyarakat lihatnya di hari apes, karena hari apes gak ada di kalender, ya,” tukasnya.

Dugaan Pembangunan Gedung SMKN 11 Kota Tangerang Langgar Aturan

Hafid menduga, pembangunan gedung sekolah itu mendobrak aturan. Sebab, tidak adanya perhitungan yang matang sebelum membangun.

“Mungkin belum ada perhitungan yang lebih matang sebelumnya oleh pihak pemerintah terkait, yang berdampingan dengan tower listrik itu,” ungkapnya.

Diketahui, pandangan warga atas dugaan mendobrak aturan persis dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Provinsi Banten tahun 2022

LHP ini merupakan rilisan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 10.B/LHP/XVIII.SRGG/04/2023, tentang pengadaan lahan unit sekolah baru SMKN 11 Kota Tangerang yang tidak sesuai aturan.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan fisik pembelian lahan itu tidak sesuai dengan standar kelayakan.

Berikut temuan BPK yang tidak memenuhi standar kelayakan:

1. Luas lahan yang tak sesuai syarat.

2. Lahan seharusnya bebas dari pengaruh jaringan listrik tegangan tinggi.

3. Lahan melanggar aturan tata ruang, karena berada di zona perdagangan dan jasa.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.