Kemnaker RI Buka Posko Pengaduan THR 2024 Secara Luring dan Daring
Siberkota.com, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali kembali membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali. Teman-teman bisa kunjungi poskothr.kemnaker.co.id keagamaan ini,” “Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali. Teman-teman bisa kunjungi poskothr.kemnaker.co.id keagamaan ini,” lanjutnya.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Sekali lagi saya pertegas kembali, bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian. Dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang, menjelaskan perusahaan akan dikenakan denda jika lalai dalam melakukan kewajibannya tersebut.
“Terkait dengan denda. Maka, ketika hak pekerja itu timbul yaitu 7 hari sebelum dilaksanakannya THR Keagamaan sesuai kesepakatan jika memang dibayarkan. Misalnya, Idul fitri. Maka dihitung 7 hari sebelumnya. Ketika itu terlambat dibayar, maka denda nya 5% dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitung nya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar. Jadi itu sudah timbul hak denda. Jadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayar denda ini, itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR Keagamaan,” ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan tersebut secara garis besar mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.