Horee! PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2, Ini yang Perlu Diketahui Masyarakat
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang. Namun perpanjangan PPKM tersebut turun level, yang sebelumnya dari level tiga menjadi level 2.
PPKM level 2 itu berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November mendatang. Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diteken pada Senin (18/10).
“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Dan Level 3 Kabupaten Tangerang,” bunyi bagian dalam Inmendagri tersebut.
Pemberlakukan PPKM level 2 ini kegiatannya hampir sama dengan level 3 namun waktu dan persentasenya saja yang ditambah.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, penurunan level ini sejalan dengan data kasus yang semakin menurun serta optimalisasi vaksinasi di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah kita turun menjadi level 2,untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja,”ungkap Benyamin, Selasa (19/10).
Benyamen mengatakan, di PPKM level dua ini rumah makan sudah bisa makan ditempat 70 pesen yang sebelumnya diatur cuma 50 persen dan Anak-anak dibawah 12 tahun sudah bisa masuk ke mall. Tetapi untuk taman kota masih dalam proses kajian. Sedangkan untuk olahraga yang outdoor sudah bisa dibuka.
Kemudian, lanjut Bang Ben, untuk akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, dan tidak makan ditempat (dine in), dengan
menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan, dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”terangnya.
Benyamen menambahkan, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan
keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal
50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
Sekedar untuk diketahui, di Tangsel sendiri untuk angka kematian sudah 0 selama delapan hari terakhir ini.