Terlibat Kasus Curanmor, Polres Tangsel Amankan Oknum Satpam BSD

Siberkota.com, Tangsel – Polres Tangerang Selatan mengamankan delapan tersangka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, kasus terungkap berawal dari tertangkapnya seorang oknum petugas keamanan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang.

“Satreskrim Polsek Pagedangan menangkap Yogi Andrian Saputra, petugas sekuriti kawasan BSD. Tersangka ditangkap saat lagi bertugas patroli di pinggir jalan sekitaran lampu merah IPK Jalan BSD Boulevard Utara, Desa Lengkong Pagedangan,” ungkap Victor dalam keterangan konferensi persnya , Sabtu (7/9/2024).

Lebih lanjut, Victor menerangkan, saat diangkut ke rumah kontrakannya tepatnya di Kampung Cicayur, Pagedangan. Polisi menemukan sebanyak 14 unit motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Kemudian, polisi kemudian mengembangkan kasus curanmor ini. Hasil penyelidikan menangkap tujuh orang lainnya yang terindikasi dalam sindikat curanmor.

“Ketujuh orang tersangka ini adalah, Shinta Angelica, Zulkifli, Putri Yani, Riko Abi Sayuda, Nurdiansyah, Yogi Saputra, Soleh Mutakhin,” papar Victor.

Victor Daniel menambahkan, dalam menangani kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 16 unit motor hasil curian, senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kunci letter T dan kunci magnet.

“Atas perbuatannya kedelapan tersangka dijerat melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-wat penjara 20 tahun atau bahkan seumur hidup dari total 16 unit kendaraan motor ini,” tegas Victor Daniel Henry Inkiriwang.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.