Angka Kematian dan Bayi Lahir di Kota Tangsel Meningkat di Bulan Oktober
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Angka kematian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama Oktober hampir tempus seribu orang. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan Rabu (3/11/2021).
“Selama Oktober 2021 pihaknya menerbitkan sebanyak 983 akta kematian. Jumlah itu terbilang tinggi dibanding bulan September lalu,” ungkapnya.
Dedi mengatakan, meski akte kematian diterbitkan di Bulan Oktober, bukan berarti keluarga pemohon meninggalnya di bulan yang sama. Bisa jadi ada yang meninggalnya sebulan lalu atau dua tiga bulan lalu atau bahkan ada juga yang sudah meninggal sepuluh tahun yang lalu dan sebagainya namun akta kematiannya baru diajukan oleh pemohon di Bulan Oktober.
“Selama orang yang meninggalnya sudah punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) pasti kita proses,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, persyaratan mengurus pembuatan Akte Kematian cukup mudah. Jika tidak memiliki dokumen pendukung, pemohon cukup melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan jika tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka pemohon harus ke pengadilan terlebih dahulu.
“Jadi tidak cukup dengan melampirkan SPTJM saja, SPTJM hanya berlaku bagi yang sudah memiliki NIK,” terangnya.
Dedi menambahkan, selain angka kematian, angka bayi lahir juga meningkat tinggi yaitu mencapai 3.754 orang. Hal itu berdasarkan jumlah pemohon yang mengajukan Akta Kelahiran dibulan Oktober.
“Sama dengan kasus kematian, bisa saja orang itu dilahirkan sebulan atau dua bulan yang lalu atau mungkin sejak 60 tahun lalu tapi akta kelahirannya baru dibuat di bulan Oktober kemarin karena berbagai alasan, misalnya untuk keperluan administrasi atau keperluan lainnya,” terang Dedi.
“Untuk membuat Akte Kelahiran, selama punya NIK maka akta kelahiran tetap bisa diproses,” tambahnya.