Soal Temuan BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2022, Pj Gubernur Bilang Begini
SiberKota.com, Jakarta – Perihal temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022, akhirnya ditanggapi oleh Pj Gubernur, Heru Budi Hartono.
Namun, tanggapan Heru hanya sebatas afirmasi terhadap apa yang telah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta bahas sebelumnya.
“Kan, sudah Pak Sekda bahas,” kata Heru, Kamis (28/12).
Selanjutnya, saat awak media menanyakan lanjutan dari pembahasan tersebut, Heru malah enggan menjawab pertanyaan.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 22 Mei 2023 dengan 11A/LHP/XVIIIJKT/5/2023, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pada Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta 2022.
Berikut beberapa temuan kelemahan internal dan ketidakpatuhan yang telah BPK umumkan:
1. Pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
2. Objek pajak parkir dan reklame yang belum terdaftar.
3. Ketidakmampuan sistem informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam menjamin perhitungan pokok, denda, dan lainnya.
4. Kelebihan perhitungan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan.
5. Ketidaksesuaian pelaksanaan 24 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 7 OPD dengan kontrak.
6. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas 29 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 10 OPD yang belum di kenai denda.
7. Perhitungan subsidi PSO layanan angkutan umum yang tidak sesuai ketentuan.
8. Realisasi belanja bantuan sosial yang disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria.
9. Penatausahaan tanah hak pengelolaan yang tidak optimal.
10. Penatausahaan aset tetap fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum tertib.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News