Kejari Kota Cilegon Periksa 25 Saksi Soal Dugaan Tipikor Retribusi Sampah

Siberkota.com, Kota Cilegon – 25 saksi atas dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada retribusi sampah tahun 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.

“Untuk perkembangan tindak pidana korupsi terkait di DLH retribusi sampah tahun 2020-2021 saat ini tim penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, Feby Gumilang di Kantor Kejari Kota Cilegon. Senin, (4/3/2024).

Feby menjelaskan, penyidik pada Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan Tipikor pada retribusi sampah tahun 2020-2021.

“Kemudian kami penyidik di bidang tindak pidana khusus Kejari Kota Cilegon saat ini sudah bermohon untuk perhitungan kerugian negara dihitung oleh Inspektorat Provinsi Banten. Jadi saat ini kami masih terus berkordinasi dengan Inspektorat Provinsi Banten untuk terkait perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Disinggung soal tenaga ahli atau auditor usai memeriksa saksi, Feby mengaku belum menentukan lantaran masih menunggu perhitungan hasil dari Inspektorat Provinsi Banten.

“Untuk saksi yang sudah kita mintai keterangan 25 orang saksi. Untuk ahli saat ini masih menunggu hasil perhitungan negara baru kita bisa memeriksa dari ahli atau auditor perhitungan negaranya,” paparnya.

Feby mengatakan, dari 25 orang saksi yang diperiksa terbagi menjadi dua unsur mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di DLH Kota Cilegond dan pihak swasta dari vendor.

“25 saksi ini dari berbagai unsur, ada dari lingkungan ASN di lingkungan DLH, kemudian dari vendor-vendor pihak swasta yang melakukan atau membayarkan retribusi sampah itu, baru sejauh ini,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.