Suami Aniaya Istri di Tangsel Residivis Narkoba
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara menganiaya istrinya sendiri yang sedang hamil di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata residivis kasus Narkoba.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto. “Infonya sih pelaku residivis Narkoba,” ujar Siswanto, Senin (17/7/2023).
Siswanto menerangkan, pelaku tega menganiaya istrinya berinisial TM lantaran merasa terganggu dengan kelakuan istrinya itu yang over protektif dan cemburuan.
“Setelah kasus ini keduanya sudah tinggal secara terpisah. Korban saat ini sudah pulang ke rumah orang tuanya,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi KDRT tersebut berhasil direkam oleh tetangga sekitar. Nampak Pelaku membekap korban. Dalam foto yang beredar juga, korban berlumuran darah.
Saat penganiayaan itu, korban sempat memibta tolong dengan menghubungi ayahnya, Marjali (55). Aksi kekerasan pelaku berhasil dihentikan warga setempat. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.
“Dia (TM) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda,” ujar Marjali, Jumat (14/07/23).
Menurut Marjali, amarah menantunya itu tak bisa dikendalikan setelah putrinya memergoki chat antara pelaku dengan perempuan lain. Spontan pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah hingga mengundang perhatian warga sekitar.
“Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas,” bebernya.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan adalah 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).