Siberkota.com, Makassar – Satgas Pangan Polda Sulawesi bersama Bareskrim Mabes Polri menindak perusahaan distributor minyak lantaran kedapatan menimbun sekitar 61,18 ton minyak goreng curah. Modusnya, mereka mengalihkan minyak goreng untuk kebutuhan produksi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana, satgas pangan menemukan aksi penimbunan di gudang PT SM yang terletak di kawasan Pelabuhan Soekarno – Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan.
Perusahaan itu diduga menyalahgunakan kewenagan sebagai distributor minyak curah. Pada kenyataannya, minyak itu malah dialihkan untuk industri.
“PT SM diketahui sempat mengajukan izin Persetujuan Ekspor (PE) dalam operasi dan pendistribusian minyak kepada Kementerian Perdagangan RI, yang diwajibkan mendistribusikan minyak ke masyarakat melalui produsen di pasaran. Jadi dengan kewajiban perusahaan ini adalah DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) ke masyarakat,” beber Komang, Senin (21/2/2022).
Berdasarkan informasi, minyak goreng yang ditimbun itu diketahui dikirim dan diangkut dari Kalimantan Selatan ke Makassar pada 3 Februari lalu menggunakan kapal tengker. Lalu 5 Februari, minyak goreng di dalam kapal disalurkan ke dalam kilang minyak PT SM.
Modus yang dilakukan oleh PT SM ini adalah penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen. Semestinya perusahaan mendistribusikan langsung minyak goreng curah itu ke pasaran dengan harga sesuai dengan standar pemerintah Rp10.300 per liter.
Namun pada praktiknya, minyak goreng justru diperuntukan tujuan lain, yakni untuk kebutuhan industri di luar Sulsel. “DMO seharusnya untuk keperluan rumah tangga namun guna mendapatkan pencatatan ekspor keperluan rumah tangga, ini kemudian dialihkan ke industri dengan harga antara Rp18.100 – Rp18.600 per liter,” jelas Komang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan ini telah menjual minyak ke tiga perusahaan sepanjang tahun 2022 ini. Enam kali menjual ke CV DA dengan total keseluruhan 42.440 ton, sekali di PT KI sebanyak 50 ton. Dan empat kali ke CV ED dengan total 880 ton,” sambungnya.
Karenanya, pihak perusahaan PT SM disebut melanggar ketentuan Pasal 8 (a) Permendag Nomor 8 Tahun 2022 Juncto Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang kebijakan pengaturan ekspor, dengan dan akan dijatuhi sanksi atau larangan hingga pencabutan izin ekspor.
“Jadi, pengungkapan kasus ini sebenarnya tindak lanjut penyelidikan Satgas Pangan Polda Sulsel dibantu Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, setelah menanggapi informasi kelangkaan minyak untuk kebutuhan rumah tangga di Sulsel, termasuk Kota Makassar,” pungkas Komang.