Piutang Pajak Bumi dan Bangunan di Tangsel Capai 1 Triliun Lebih
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Berdasarkan data yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Tangsel mencapai 1 Triliun lebih.
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti menjelaskan, dari angka 1 Triliun itu terdiri dari 2,6 juta Nomor Objek Pajak (NOP) sejak tahun 1994. Meski demikian, pihaknya sedang melakukan inventarisir dan menargetkan untuk 220 miliar piutang dibayar oleh wajib pajak ditahun ini.
“Sudah kita bidik dan sudah ada gambarannya. Mudah-mudahan tahun ini target itu tercapai,” terangnya.
Lebih lanjut, Rahayu mengatakan, upaya lain yang dilakukan untuk mendorong masyarakat agar membayar objek PBB, pihaknya memiliki program promo yaitu memberikan penghapusan denda dan diskon bayar pokok pajak kepada wajib pajak. Program ini dibuat bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Tangsel yang belum membayar PBB, mengingat saat ini masih kondisi covid-19 yang belum redah dan pastinya perekonomian masyarakat belum stabil.
“Program ini menghapus denda pajak dan diskon pokok pajak 35 persen dari tahun 2021 sampai tahun 2014. Nah, jika dari 2014 kebelakang lagi lebih banyak lagi diskonnya, sampai 70 persen diskon pokok pajaknya,” jelas Rahayu saat diminta keterangan.
Rahayu melanjutkan, semoga dengan adanya program ini, diharapkan kepada masyarakat Kota Tangsel yang merasa memiliki objek pajak agar memanfaatkan program ini dan segera membayar objek PPB nya.
“Karena bagi objek pajaknya yang tidak ada, objek pajaknya double rencananya akan kami usulkan ke Walikota untuk dibatalkan atau dihapuskan, tetapi dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung,” tutupnya.