BPK Temukan 10 Persoalan Dalam Laporan Keuangan APBD 2022 DKI Jakarta
SiberKota.com, Jakarta – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 22 Mei 2023 lalu dengan nomor 11A/LHP/XVIIIJKT/5/2023.
Dalam pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2022, BPK menemukan kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa temuan yang telah diumumkan oleh BPK:
1. Pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
2. Objek pajak parkir dan reklame yang belum terdaftar.
3. Ketidakmampuan sistem informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam menjamin perhitungan pokok, denda, dan lainnya.
4. Kelebihan perhitungan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan.
5. Ketidaksesuaian pelaksanaan 24 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 7 OPD dengan kontrak.
6. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas 29 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 10 OPD yang belum dikenai denda.
7. Perhitungan subsidi PSO layanan angkutan umum yang tidak sesuai ketentuan.
8. Realisasi belanja bantuan sosial yang disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria.
9. Penatausahaan tanah hak pengelolaan yang tidak optimal.
10. Penatausahaan aset tetap fasos fasum yang belum tertib.
Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, menyampaikan pandangannya bahwa kelemahan pengendalian internal tersebut perlu diatasi oleh lembaga yang bertugas, terutama BPKP DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta.
“Ini kan ada 10 temuan BPK pada waktu melakukan pemeriksaan atau audit terhadap APBD 2022. Nah, bahasa pembukaan dari temuan tersebut, BPK menyatakan bahwa 10 masalah ini yang menjadi temuan BPK itu disebabkan oleh adanya kelemahan pengendalian dan pengawasan internal,” ujar Amir di Gedung DPRD DKI, Senin (18/12).
“Ini berarti harus kita sikapi adalah lembaga yang bertugas di lingkungan Pemda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian internal. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang punya fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian internal di setiap Pemda itu khususnya di Pemda DKI Jakarta yang otonomi ada di tingkat provinsi itu terletak pada tugas BPKP DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta,” sambungnya.
Menurut Amir, ketidakadaan nya uraian dari BPK sebab dari kelemahan pengendalian internal ini, menjadikan banyak pertanyaan.
“Tentu kelemahan itu ada pada institusi BPKP dan Inspektorat, maka yang harus dipertanyakan yang juga tidak diuraikan oleh BPK di sini adalah kelemahan itu pada sistem, pada strategi, pada cara kerja, atau pada SDM yang ada di kedua institusi tersebut,” urainya.
Namun, apabila sudah mengetahui sebab dari masalah laporan keuangan APBD DKI 2022 itu, barulah bisa beranjak dan membicarakan untuk mengatasi temuan yang telah disebutkan BPK.
“Nah, itulah baru kita bicara tentang bagaimana mengatasi temuan tersebut,” katanya.
Lalu, Amir juga mengkritisi bahwa rekomendasi BPK seharusnya tidak hanya diberikan kepada OPD terkait, tetapi juga kepada institusi yang melakukan pengawasan dan pengendalian internal.
Oleh sebabnya, Amir menyatakan bahwa ia melihat adanya kekurangan pada rekomendasi BPK.
Pasalnya, BPK hanya memberikan rekomendasi kepada Bapenda, Diskominfo, Dinas Kesehatan untuk melakukan tindakan dalam penyelesaian temuan tersebut.
“Mestinya BPK juga memberikan rekomendasi kepada institusi yang melakukan pengawasan dan pengendalian internal tadi, yaitu BPKP dan Inspektorat, bagaimana mereka harus menindaklanjuti penyelesaian temuan ini. Karena kan tentu setelah temuan ini disampaikan kepada Pemda DKI sebagaimana disampaikan dalam sidang paripurna DPRD DKI pada awal Juni kemarin, maka hasil temuan ini harus ditindaklanjuti untuk diperbaiki,” terangnya.
Menurut Amir, mestinya BPK memberikan semacam power injection kepada BPKP dan Inspektorat, untuk memperkuat fungsinya dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian internal.
Sehingga, temuan-temuan ini dapat ditindaklanjuti secara baik dan kemudian bisa diperbaiki.
Lalu, munculnya sebuah jaminan bahwa untuk masa-masa berikutnya hal-hal seperti ini jangan terjadi lagi,” katanya.
“BPK akan terus memonitor perbaikan itu, apakah sudah dilakukan atau belum. Nah, sekali lagi, karena dari awal BPK menyatakan bahwa temuan ini terjadi karena kelemahan pengendalian internal, yang tentu kita lihat ini ada pada fungsi tugas BPKP dan Inspektorat,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait masih dihubungi untuk informasi lebih lanjut.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News