Sim Salabim! 211 Kendaraan Dinas Provinsi Banten Raib, Ini Tanggapan Al Muktabar

SiberKota.com, Banten – Sebanyak 211 kendaraan dinas Provinsi Banten raib entah kemana. Dengan begitu, Pemprov Banten berjanji akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepada wartawan, Al Muktabar menyampaikan bahwa angka kehilangan kendaraan tersebut mulai dari tahun 2001.

“Jumlah itu mulai dari 2001 bahkan 2002. Artinya sejak Banten berdiri,” ungkapnya di gedung DPRD Banten, Kamis (30/5).

Secara teknis, lanjut Al Muktabar, pihaknya akan melakukan penertiban aset milik Pemprov Banten.

Kemudian, perihal kendaraan yang hilang dan berpotensi melanggar hukum, Pemprov Banten akan melaporkannya ke APH.

“Jadi, ada hal-hal secara teknis yang akan kita lakukan untuk penertiban aset khusus kendaraan bermotor. Kalau memang ada hal dalam aspek-aspek melanggar hukum, kita akan lakukan penegakan hukum,” sambungnya.

Al Muktabar mengungkapkan, dari 211 kendaraan yang hilang, masih tersisa 153 unit dalam proses penelusuran.

Sementara, untuk sisanya, Al Muktabar mengklaim telah kembali. Kekinian, sudah dalam penguasaan Pemprov Banten.

“Kita sudah mengoptimalkan beberapa waktu lalu, sudah kembali puluhan kendaraan dan terus insentif kita mitigasi. Kita cari statusnya ada yang sudah memang hancur, nanti ada pola-polanya itu, ada penghapusan,” tandasnya.

Diketahui, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023 dengan nomor 29.A/LHP/XVIII.SRG/04/2024, BPK menemukan 211 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Banten menghilang.

Hasil pemeriksaan fisik BPK terhadap 211 unit kendaraan dinas dan operasional yang hilang dengan nilai mencapai Rp25.570.593.597 atau Rp25,5 miliar.

Kendaraan tersebut tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai 2019 dan masih tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B dengan kondisi baik.

BPK merinci, kendaraan dinas yang hilang berada di tiga organisasi perangkat daerah Provinsi Banten.

Pertama, Sekretariat DPRD enam unit senilai Rp. 395.980.000. Lalu, 18 unit di Bapenda dengan nilai Rp. 205.122.856, serta 187 unit di Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp. 24.969.490.741.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.