Soal Pilkada 2024, Ombudsman ke ASN Banten: Harus Netral

SiberKota.com, Banten – Ombudsman Provinsi Banten mengingatkan agar seluruh Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten untuk tetap menjaga netralitas dan tidak melanggar hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi di kantor Ombudsman Banten, Kota Serang, Rabu (31/7).

“Jangan sampai pelayanan publik ini digunakan untuk kepentingan kepentingan politik Pilkada. Artinya adalah umpannya saya mendukung calon tertentu, lalu pembagian bantuan di setiap bantuan saya titip kamu dapat Bansos, tapi kamu dukung A yah, itu tidak boleh, atau kaya sekarang nih penerimaan PPDB oke yang mau mendukung calon ini saya dukung saya masukan dengan mudah,” ungkapnya.

Alasan Fadli mengatakan itu, dikarenakan waktu Pilkada serentak 2024 sudah semakin dekat.

Oleh karenanya, potensi berbagai bentuk pelanggaran terhadap netralitas ASN semakin vulgar.

Contoh, lanjut ia, seperti penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan politik hingga ASN tidak fokus melaksanan tugasnya, karena mengurusi kegiatan politik.

“Kenapa kita mendorong ASN ini harus netral, karena dia tidak boleh memberikan pelayanan publik secara tidak adil atau memihak, mereka harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua masyarakat,” tegasnya.

Apabila itu terjadi, ucap Fadli, imbasnya adalah pelayanan masyarakat yang tidak adil, karena ASN melakukan keberpihakan.

“Nah, kalau mereka tidak netral menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu calon, nanti ditakutkan dalam melayani masyarakat juga mereka melakukan keberpihakan, maka PNS harus netral pada pemilihan proses politik ini,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.