Setubuhi Anak Kandung Berkali-Kali Hingga Hamil, Seorang Ayah Bejat Dibalaraja Ditangkap Polisi
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Balaraja, Polres Kota (Polresta) Tangerang, menangkap seorang pria paruh baya inisial MS (48) yang diketahui telah menyetubuhi anak kandungannya sendiri yang masih dibawah umur berinisial YT (14) hingga hamil.
Perlakuan bejat MS diketahui setelah korban melaporkan tindakan keji tersebut kepada kakaknya.
Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MS, 48 tahun yang saat itu sedang bekerja di wilayah Cisoka.
“Betul. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Balaraja,” katanya kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Heri menjelaskan, pada Senin (28/2) pihaknya mendapat laporan bahwa ada dugaan persetubuhan yang dilakukan ayah ke anak kandungnya.
“Setelah mendapatkan laporan dan keterangan korban, pihak kami langsung melakukan penangkapan terhadap korban, diaman Korban terakhir di setubuhi itu Jumat (25/2) malam,” jelas Heri.
Dari keterangan korban, pelaku yang baru pulang kerja, lanjut Heri langsung masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya tersebut.
“Korban saat itu sedang tidur. Pelaku yang baru pulang kerja langsung menyetubuhi korban,” pungkasnnya.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Balaraja untuk di proses lebih lanjut. Sementara korban saat ini dirawat oleh pihak keluarga.
Atas peristiwa itu, tersangka MS terancam hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.