siberkota
Mengupas Tuntas Informasi

Vonis Bebas Dua Tersangka Korupsi di Koperasi Milik Kemenag Lebak Dibatalkan MA

Siberkota.com, Kabupaten Lebak – Mahkama Agung (MA) membatalkan putusan vonis bebas dua tersangka korupsi dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar di Kementerian Agama Kabupaten Lebak periode 2009-2013.Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memvonis bebas terhadap kedua tersangka.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lebak, Andi M Nur menjelaskan, dengan ada putusan mahkamah agung tersebut kedua terpidana tersebut dinyatakan bersalah yang sebelumnya dalam putusan PN Serang kedua terpidana dinyatakan bebas.

Sementara Kasie Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fahri mengatakan, usai dinyatakan bebas di PN Serang, Kejaksaan Negeri Lebak mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung.

“Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya dengan adanya putusan ini kami wajib melakukan eksekusi. Dan hari ini tim pidsus juga Intel telah menjemput kedua terpidana di kediamannya masing-masing akan dibawa langsung ke Lapas kelas III Rangkasbitung,”kata Fahri.

Kedua terpidana, menurut Fahri, saat itu divonis bebas oleh PN Serang dengan kondisi dissenting opinion. Di mana, terdapat dua hakim yang berpendapat bahwa perkara ini tidak memiliki kerugian keuangan negara.

“Dan satu hakim sependapat dengan kami JPU bahwa perkara ini terbukti memiliki kerugian keuangan negara. Kedua terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jadi Alhamdulillah dalam putusan ini pihak kami dimenangkan, jadi setelah ini kita langsung bawa ke lapas kelas III Rangkasbitung,”katanya.

Dari hasil putusan MA, lanjut Fahri, Kusnaedi dibebankan uang pengganti sebesar Rp143 juta. Sedangkan Ahmad Fatoni sebesar Rp50 juta.

Kasus yang terjadi pada tahun 2012-2013 ini berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejari Lebak kerugian negara ditaksir sebesar Rp336 juta.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

G-9QEVPDG5HT