Sebut Kinerja DPRD Banten Belum Maksimal, Caleg Nasdem Siap Benahi
SiberKota.com, Banten – Caleg DPRD Provinsi Banten Partai Nasdem, Asep Abdullah mengkritisi kinerja para anggota DPRD Banten periode 2019-2024.
Pasalnya, dari 85 anggota DPRD Banten saat ini belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Menurut Asep, masih banyak masyarakat di Banten yang mengeluh atas keluh kesah sulitnya mencari pekerjaan dan sulitnya akses pendidikan.
Bahkan, dari segi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat juga tidak memiliki atensi kepedulian.
“Realitas faktanya menjawab seperti itu. Jika performa kinerja rekan-rekan DPRD itu baik, saya pikir tidak ada lagi keluh-kesah,” ungkapnya, Kamis (8/2).
Ketua Ikatan Alumni (IKA) Untirta itu menekankan bahwa tiga fungsi utama dari wakil rakyat adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Namun, padan kenyataannya, kebanyakan dari anggota DPRD Banten saati ini tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.
Mestinya, ucap Asep, DPRD Banten meningkatkan kapasitas kinerja dan kapabilitas kemampuan, serta kompetensinya.
“Mungkin sebagian rekan-rekan juga sudah bekerja dengan baik, tetapi overall secara keseluruhan banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan,” imbuhnya.
Caleg DPRD Banten Partai Nasdem, Asep Abdullah Siap Benahi Kelembagaan
Oleh sebabnya, apabila terpilih sebagai anggota DPRD Banten, Asep berjanji akan memperkuat kelembagaan.
Asep bertekad akan menjalankan seluruh tupoksinya, serta membuat produk-produk hukum yang dapat memberikan manfaat dalam memajukan Banten dan mensejahterakan masyarakat.
“Saya maju dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan, agar kinerja kelembagaan DPRD Banten ini dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Asep mengklaim bahwa dalam menyusun draft hukum sudah menjadi kebiasaanya. Sebab, profesinya saat ini adalah pengacara.
Sehingga, ia meyakini, ketika menjadi anggota legislatif nantinya akan memperjuangkan produk hukum yang pro dengan rakyat.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Inisiasi regulasi Perda terdapat dua pihak yang membentuknya.
Satu, pihak eksekutif, Kepala Daerah atau Gubernur. Kedua, legislatif atau institusi DPRD.
Oleh sebabnya, dalam mengatasi permasalahan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tidak lah hanya dalam konteks parsial atau sebagian.
“Jadi, harusnya secara menyeluruh atau komprehensif dan sistematis dalam pembentukannya (Perda),” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News