Satpol PP Kabupaten Tangerang, Segel Proyek Bodong PT. SIAP
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan lokasi lahan proyek bodong PT. Sukses Indonesia Anugerah Property, yang berlokasi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), soal aduan konsumen yang diduga telah ditipu oleh PT. SIAP selaku pengembang proyek perumahan Bhuvana Village Regency, yang di selenggarakan di Ruang Rapat Gabungan, pada Kamis, (1/9/2022).
Kasi investigasi dan penyidikan bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fattah mengatakan, penyegelan yang dilaksanakan ini sudah kuat dasarnya, PT Sukses Indonesia Anugerah Property (PT SIAP) sebagai pengembang terbukti tidak memiliki izin.
Sehingga, pengembang jelas telah melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018.
“Kami mendapatkan surat perintah dari Kasatpol PP dengan nomor 301/1314/SP3/2022,” kata Abdul kepada wartawan, Jumat, (2/9/2022).
Kemudian di lokasi, Plt Sekretaris Camat Solear, Abdul Gani menyatakan setelah penyegelan yang dilakukan oleh satpol PP. Gani mengaku akan terus melakukan pengawasan, jika kedepannya pihak pengembang kembali melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
“Ya kami akan terus pantau terus perkembangannya,” ucap Abdul Gani.
Sementara Lisa salah satu konsumen yang di rugikan PT SIAP, menuturkan dirinya berharap agar pengembang dapat mengembalikan uangnya yang telah dibayarkan atas satu kavling seluas 60 M2.
“Saya sendiri di rugikan sebesar Rp 91 juta, untuk pembayaran lunas satu kavling,” jelasnya.
Dikatakan Lisa, terkait hal tersebut pihaknya telah melaporkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya. Namun, sudah berjalan 3 Tahun tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.
“3 tahun yang lalu pelaporannya, sampai sekarang tidak jelas hanya di panggil dan dipanggil saja,” tandasnya.