Soal Dugaan Mafia Tanah dan Kriminalisasi Warga Pakuhaji, Tim Kuasa Hukum Akan Mengadu ke Kapolri
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Tim Kuasa Hukum Padi – Padi Piknik bakal melayangkan surat ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan campur tangan mafia tanah dan kriminalisasi yang menimpa 6 warga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Surat yang dilayangkan tersebut merupakan bentuk pengaduan, usai ditetapkan 6 (enam) orang warga di pesisir utara Kabupaten Tangerang itu sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota, atas tuduhan pengerusakan portal.
Namun, salah satu Tim Kuasa Hukum, Zevrijn Boy Kanu menyebut ada kejanggalan atas dugaan pelanggaran yang menjerat enam kliennya tersebut. Maka itu, dirinya pun akan segera melayangkan surat kepada beberapa pihak.
“Kami akan menyurati Kapolri dan diteruskan ke Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Komnas HAM, Satgas Mafia Tanah, Kompolnas, Komisi 2 dan 3 DPR RI,” kata Boy kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Dikatakan Boy, tujuan dilayangkannya surat tersebut juga adalah memberitahukan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait maraknya praktik mafia tanah yang kerap melakukan kriminalisasi terhadap warga di pesisir utara Tangerang (Pantura).
“Kita mau menunjukan pada pak Presiden bahwa mafia tanah masih ada di Indonesia. Kami ingin tau apa respon pak Presiden dan Kapolri. ini yang kami tunggu,” ucapnya.
Terlebih, kata Boy, dalam praktik mafia tanah tersebut pun diduga terdapat oknum aparat penegak hukum dari Polres Metro Tangerang Kota yang memanfaatkan kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga kecil.
“Anak buah Kapolri masih melakukan gaya orde baru. ini kita protes keras. Dari kita tidak akan kita biarkan orang seperti ini untuk menindak rakyatnya sendiri. kita akan minta audiensi dengan Kapolri,” tegasnya.
Sementara itu, Boy menjelaskan, indikasi adanya dugaan mafia tanah dalam kasus ini mencuat saat pemilik Padi Padi Piknik didatangi pihak Kecamatan Pakuhaji yang meminta pemilik lahan untuk menjual tanahnya.
“Karena, pemilik enggan menjualnya maka terjadilah kriminalisasi yang terstruktur,” terangnya.
Lebih jauh Boy merunut, sebelum peristiwa itu terjadi, ada langkah-langkah tertentu, yang pertama mereka pengembang ingin membeli lahan seluas 7 hektare tersebut.
Namun, karena, 16 tahun yang lalu lokasi itu sudah dibeli dan Gedung hanya dipoles bukan dibangun.
Kemudian ada pihak Kecamatan Pakuhaji yang mengantarkan surat dengan isi permohonan penjualan lahan untuk kepentingan pengembang.
“Kurang lebih awalnya seperti itu, yang pasti ada oknum tertentu yang mengendalikan Camat Pakuhaji,” tandasnya.(Deri)