PUPR Banten Sebut Pembangunan TPST Regional di Lebak Masih Tunggu Izin Amdal

Siberkota.com Lebak – Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, mengklaim pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kawasan Lahan Perhutani, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak yang ditolak warga masih menunggu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal itu seperti disampaikan Arlan Marzan saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (10/12/2024).

“Kalau TPST belum dibangun. Jadi yang kemarin kita bangun jalan akses untuk rencana TPST, sebenarnya itu untuk masyarakat juga karena kondisi jalan disitu memang rusak. Nah untuk TPSTnya sendiri masih dalam proses pembuatan dokumen Amdal. Target kita tahun ini bisa selesai dan tahun depan kita akan mengajukan permohonan izin kepada kementerian kehutanan terhadap penggunaan hutan di lokasi rencana TPST,” ujar Arlan.

Arlan menegaskan, target pembangunan TPST dimulai tahun 2025, saat ini masih dilakukan proses perizinan hingga pengajuan lahan.

“Sekarang kita masih hitung dari sisi DED dan Amdalnya, tapi kemungkinan yang akan kita gunakan persetujuannya sudah ada dari KLHK untuk 150 hektar, didesaina ini luasan yang dibutuhkan sekitar 25 hektar untuk pengolahan sampah,” katanya.

Disinggung soal penolakan warga, Arlan mengklaim, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

“Kalau sosialisasi sebenarnya sudah dilaksanakan, mungkin karena pemahaman bahwa sampah itu yang akan lokasinya disana dalam bentuk dummping, jadi hanya menyimpan sampah. Sebenarnya yang dilaksanakan nanti di TPS pengolahan. Jadi insahallah untuk pengolahan ini nanti akan menghilangkan risiko risiko ada bau dan lain lain,” ungkap dia.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.