Satpol PP Tangsel Sikat Habis Reklame Tak Berizin 

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan menertibkan terhadap reklame ilegal yang terpasang disetiap koridor seluruh jalan yang ada diwilayah Tangsel.

“Kami menertibkan reklame yang belum membayar pajak. Selain itu, juga terkait dengan permintaan dari Bawaslu untuk menurunkan reklame para calon-calon legislatif dari partai-partai yang memang belum waktunya kampanye agar dibersihkan,” Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry.

Lebih lanjut, Muksin mengatakan, penertiban reklame-reklame tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan Pemdapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame dan menjaga keindahan tata kota agar tidak terlihat kotor dan ambaradul.

“Penertiban reklame ini sudah sejak Rabu 6 September 2023 yang dilakukan pada siang dan malam hari dan akan berjalan selama dua minggu hingga satu bulan kedepan untuk menyelesaikannya,” ungkap Muksin.

Lebih lanjut, Muksin menghimbau kepada pengusaha reklame yang belum membayar pajak, agar segera melakukan pembayaran jika reklamenya tidak ingin ditertibkan.

“Reklame yang belum bayar pajak, segera bayar pajak,” tegas Muksin.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.