MK Rubah Syarat Pilkada, Baleg DPR RI Sepakat

SiberKota.com, Jakarta – Perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah syarat Pilkada akhirnya disepakati dan diikuti oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto usai rapat Baleg di DPR RI, Rabu (21/8).

“Tadi dimulai dengan rapat kerja dengan pemerintah Kemendagri langsung yang menghadiri sama pak Menkumham, forum terpenuhi tadi baleg. Sepakat tadi pemerintah dan DPR melalui Baleg membentuk, diskors sebentar kita langsung rapat panja dengan anggota panja sebanyak 40 orang, yang hadir sekitar 25 orang tadi,” ungkapnya.

“Setelah itu kita memasuki substansi masalah, banyak tadi pasal yang kita bahas diantaranya itu masalah panwascam, petugas di TPS, kemudian kapan jadwal pelantikan, keserentakan itu apa maksudnya dan lain-lain,” tambahnya.

Yandri mengklaim bahwa kesepakatan mengikuti perubahan syarat Pilkada ini merupakan lompatan besar begi demokrasi di Indonesia.

“Terakhir tadi kita merespon di pasal 40 tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan tadi juga mufakat tadi tidak ada perdebatan dari syarat itu yang mempunyai kursi di DPR, DPRD kabupaten kota maupun provinsi. Syaratnya kalau dihitung dengan jumlah kursi tetap 20 persen bisa mencalonkan, bagi partai yang non seat atau tidak punya kursi boleh juga mencalonkan, dengan persyaratan sesuai dengan jumlah penduduk seperti yang dicantumkan oleh mahkamah konsitusi,” jelasnya.

“Jadi kalau penduduknya sekitar 250 ribu, yaa berarti dia berapa persen, kalau 2 juta berapa persen. Tadi ada detailnya, artinya kalau dulu non seat itu hanya mendukung tidak bisa mencalonkan, ini ada lompatan besar kita merespon dari mahkamah konsitusi boleh mencalonkan kalau memenuhi syarat presentase yang sudah diputuskan. Jadi kalau misalnya partai-partai non seat berkumpul dengan suara sah mencalonkan 1 pasangan calon, boleh, dulu tidak boleh. Jadi ini lompatan yang besar untuk demokrasi kita,” tutupnya.

Untuk diketahui, kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau RUU Pilkada.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.