APBD P Kab. Tangerang di Sahkan, Belanja Daerah Disetujui Sebesar Rp. 7,14 Triliun
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun 2022, pada Rapat Paripurna, Senin, (19/9/2022).
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan seluruh tahapan pembahasan dan evaluasi Perubahan APBD 2022 telah dilakukan Pemda bersama DPRD Kabupaten Tangerang.
Untuk itu, ia berharap pembangunan daerah di tahun ini dapat lebih cepat setelah tersendat 2 tahun terakhir akibat Pandemi Covid-19 Khususnya bidang infrastruktur, yakni pada jaringan jalan – jalan yang harus segera di rehab dan di benahi.
“Semoga di tahun ini pembangunan lebih cepat, khususnya jaringan jalan yang harus segera di rehab dan di benahi,” kata Zaki kepada Siberkota.com, Senin, (19/9/2022).
Zaki merinci, untuk Anggaran Pendapatan Daerah (APD) ditargetkan sebesar Rp. 6,12 Triliun setelah pembahasan bersama disepakati menjadi Rp. 6,23 Triliun.
Sedangkan untuk Anggaran Belanja Daerah (ABD) dalam nota keuangan dianggarkan sebesar Rp. 6,95 Triliun, namun setelah dibahas mengalami penambahan sebesar Rp. 7,14 Triliun.
“Untuk Pendapatan Daerah target bertambah Rp. 194,83 Miliar atau 3,18 % dan untuk Belanja Daerah bertambah Rp. 189,83 Miliar atau naik 2,73 %,” paparnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menuturkan, pada prinsipnya seluruh fraksi telah menyetujui draf Raperda Perubahan APBD 2022.
“Sudah rampung, tinggal dilaksanakan. Kita di DPRD pada prinsipnya sudah setuju,” pungkasnya.