Siberkota.com, Jakarta – Sepandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga, begitulah peribahasa yang sesuai untuk seorang pemuda pengangguran berinisial JH als IS (30) warga Jalan Tomang banjir kanal Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Pasalnya, pemuda tersebut beberapa kali sukses menggasak sepeda motor di wilayah Tambora Jakarta Barat hingga akhirnya bisa tertangkap oleh polisi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial JH als IS (30) lantaran telah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah tambora jakarta barat sebanyak 7 (tujuh) kali,” tutur Faruk, Minggu, (7/11/2021).
Faruk menjelaskan, kejadian tersebut ketika pelapor Tjung Kelvin, warga jalan Duri Selatan Tambora Jakarta Barat mendatangi Polsek Tambora, pada Sabtu (17/7/2021).
Kedatangan Tjung untuk melaporkan kejadian kehilangan dua unit sepeda motor miliknya. Menurut keterangannya dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku berjumlah dua orang laki-laki tidak dikenal yang sebelumnya terekam cctv dilokasi kejadian.
“Berangkat dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh kemudian tim buser polsek tambora bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku,” ungkap Faruk.
Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti dan petunjuk sebelumnya, Tim buser dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya curanmor.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira jam 14.00 WIB, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku dengan panggilan JH als IS berada di sekitar Puskesmas Krendang wilayah Tambora Jakarta Barat.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota buser tanpa adanya perlawanan,” ucap Faruq.
Lebih lanjut l, Faruq menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor bersama rekannya.
Tersangka mengaku melakukan aksinya di lokasi kejadian sekitar Duri Selatan sekitar bulan Juli 2021 dengan hasil dua unit sepeda motor Nmax dan Ninja 150 CC.
“Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Tambora,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan telah dijual kepada seorang disekitar daerah Roxy, Jakarta Barat.
Maka, untuk diduga pembeli hasil kejahatan atau penadah masih dalam pencarian oleh tim unit reskrim Polsek Tambora.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.