Kejaksaan Tangkap Lima Buronan Kakap Dalam Tiga Hari
Siberkota.com, Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia menangkap lima buronan dalam waktu tiga hari sejak Kamis (4/11) sampai Sabtu (6/11). Mereka ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan antara Kejaksaan Agung dan Tim Tabur kejaksaan tinggi di beberapa daerah.
Salah satu buronan tersebut adalah Nana Juhariah, terpidana kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang telah menjadi buronan sejak enam tahun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, Nana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 3 Juni 2015.
Tindak pidana yang melibatkan Nana masih terkait dengan terpidana Hendra Kurniawan yang sedang menjalani pidana penjara 15 tahun di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Tim Tabur gabungan Kejaksaan menangkap Nana di Apartemen Grand Sungkono Lagoon, Surabaya, Jawa Timur, setelah melakukan pemantauan selama kurang lebih tiga minggu.
Pihak kejaksaan langsung memboyong Nana ke Denpasar menggunakan pesawat. Leonard menyebut, setibanya di Denpasar, Nana langsung dijebloskan ke LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Masih di tanggal yang sama, Korps Adhyaksa juga menangkap seorang buronan di Kota Tual, Maluku, bernama Maimunah Kabalmay.
Leonard menjelaskan, Maimunah adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Tahun Anggaran 2010 yang telah buron sejak 20 Februari 2018. Maimunah ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Baldu Hada, Desa Mangon, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
“Karena ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejari Tual, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Leonard melalui keterangan tertulis.
Setelah ditangkap, jaksa langsung mengeksekusi Maimunah ke LP Tual Kelas IIB. Ia harus mendekam di penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp787 juta.
Pada Jumat (5/11), Tim Tabur Kejaksaan mendapatkan dua buronan terkait tindak pidana korupsi. Buronan pertama adalah terpidana kasus pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi sebanyak 300 ton yang merugikan keuangan negara Rp877,5 juta bernama Iman Supardi. Menurut Leonard, Iman menyerhakan diri ke Kajari Indramayu setelah berusaha ditangkap sejak Jumat (22/10).
Usai menyerahkan diri, Iman langsung dijebloskan ke LP Kelas IIB Indramayu untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Dalam perkara itu, ia juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp73,125 juta.
Di Aceh, Tim Tabur menangkap tersangka kasus korupsi berinisial S alias B. Ia menjadi buronan dalam perkara rasuah dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor pada tujuh kecamatan Sumatera Barat pada 2016.
“Tersangka S alias B menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan penmbuangan longsoran dan pembentukan badan ruang pangian, tombang, rumah batu partomuan, dan sopan Kecamatan Mapat Tunggal Selatan termasuk PPN sebesar Rp1,873 milar,” urai Leonard
Adapun pada Kamis (4/11), Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Riau berhasil menangkap terpidana kasus perbankan bernama Herwin Saiman. Ia merupakan mantan Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang yang berdasarkan putusan kasasi MA pada 2016 dinyatakan telah merugikan perusahaannya.
MA menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 bulan. Ia terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) UU No. 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Leonard menyebut bahwa Herwin diamankan di kediamannya yang terletak di Pekanbaru, Riau.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Leonard.