Kafe Holywings Kembali Ditutup Petugas
Siberkota.com, Jakarta – Lagi-lagi, kafe Holywings harus mendapat sanksi tegas oleh petugas lantaran kedapatan dan terbukti melanggar aturan PPKM. Kali ini, kafe yang berlamat di bilangan Tebet, Jakarta Selatan itu harus dilarang beroperasi selama sepekan.
Sebelumnya, sanksi tegas juga sempat diberikan terhadap kafe Holywings Kemang dan Epicentrum. Untuk Holywings Kemang diberikan sanksi denda Rp50 juta serta penutupan selama PPKM karena sudah tiga kali melanggar aturan PPKM. Sementara Holywings Epicentrum dikenakan sanksi teguran tertulis.
Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bersama aparat Polri dan TNI menemukan pelanggaran PPKM level 3 di kafe Holywings Tebet pada Sabtu (16/10/2021).
“Dari Kota Jaksel sudah dikenakan sanksi, oleh Satpol PP Jaksel sudah dikenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7×24 jam kemudian dikenakan (denda) Rp50 juta. Jadi Holywings itu karena pelanggaran melewati jumlah kapasitas,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, Arifin memaparkan, petugas menemukan kafe tersebut melanggar batas jam operasional karena beroperasi melewati pukul 21.00 WIB. Selain itu, kafe itu juga tidak menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung 50%.
Sanksi berat pada akhirnya diberikan karena ternyata pelanggaran yang ditemukan tersebut bukanlah yang pertama kali. Kafe Holywings Tebet sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran serupa.
“Sebelumnya sudah pernah sekali, pernah teguran tertulis dan sekarang ditutup 7×24 jam,” bebernya. Ancaman pencabutan izin dilontarkan jika pengelola kafe Holywings sampat kedapatan nakal langgar aturan kedepannya.