Polsek Cisauk Gerebek Pabrik Arak di Bakti Jaya Tangsel
Siberkota.com, Tangsel – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk bongkar praktik produksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan LUK, Bakti Jaya, Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari dalam pabrik rumahan tersebut, didapati ratusan botol arak beserta alat pembuatannya.
Saat ini, sudah berhasil ditangkap tiga pelaku pengedaran produksi miras tersebut. “Diamankan seseorang inisial A, 40 tahun, kedapatan memproduksi arak yang siap edar,”terang Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Dhady Arsya, Rabu (13/11/2024).
Dari informasi yang didapat dari A, petugas langsung melakukan pengembangan. Dua pria kembali berhasil dicokok. Kedua pelaku tersebut adalah berinsial L, 43, serta AM, 46.
Di lokasi industri rumahan produksi arak ilegal polisi menyita barang bukti adalah lima alat penyuling, lima drum pendingin ukuran 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas be
rkapasitas delapan kilogram.
“Dari pengungkapan kasus tersebut kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga jerigen berisi arak, dan 200 botol arak siap edar,” jelas Dhady.
Menurutnya, penggerebekan industri rumahan pembuat miras tersebut dilakukan pada Selasa (13/11/2024) pukul 12.00 WIB.
Penggerebekan rumah produksi miras ilegal tersebut berawal dari adanya informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah orang di dalam rumah tersebut.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News