Perpres Publisher Rights Rampung, Ini Pesan AJI dan LBH Pers
SiberKota.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 pada Selasa, 20 Februari 2024.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 merupakan tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publishers Rights.
Sebagai informasi, peraturan ini merupakan usulan dari komunitas pers yang pembahasannya sudah lebih dari 3 tahun lalu.
Selain itu, Dewan Pers juga telah mempublikasikan draft peraturan tersebut di websitenya pada 17 Februari 2023 silam.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers berharap, Perpres Publishers Rights dapat berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penuh akuntabilitas.
Terutama, perihal pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain melalui kesepakatan.
Kendati begitu, AJI dan LBH Pers meminta agar menggunakan kerja sama itu sebagaimana judul regulasi.
Artinya, titik fokus dari kerjasama tersebut yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Oleh karenanya, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, pembelanjaannya harus mendukung jurnalisme berkualitas.
Salah satu contohnya yaitu memastikan bagi hasil benar-benar mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil riset AJI pada Februari-April 2023, hampir 50% jurnalis di berbagai daerah, upahnya di bawah upah minimum.
Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan, upahnya masih tidak menentu, hanya mendapatkan upah dari komisi iklan.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News