Polresta Tangerang Tembak Mati 1 Pelaku Komplotan Ranmor Jaringan Lampung
Siberkota.com,Kabupaten Tangerang – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, membekuk enam komplotan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan Lampung Timur. Dimana, salah satunya berperan sebagai penadah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan para pelaku tersebut berinisial, AR, Y,RH, ES dan IP.
Ia menjelaskan ungkap kasus itu berawal dari tertangkapnya seorang penadah berinisial AR di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
“AR mengaku membawa motor-motor hasil curian tersebut di Lampung Timur kepada tersangka lain,” katanya Jumat (14/7/2023).
Kemudian, lanjutnya Unit Reskrim lakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur. Disana, personil melakukan penggerebekan ke sebuah rumah.
Alhasil ditemukan dua orang pelaku di dalam rumah tersebut. Namun, salah satunya harus dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.
“Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. tapi saat dibawa ke rumah sakit pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” terangnya.
Sigit mengungkap, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit motor hasil curian, beberapa buah mata kunci dan dua unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.