Aniaya Istri Hingga Berlumur Darah, Pria di Tangsel Ditangkap Polisi

Siberkota.com,Tangerang Selatan – Seorang pria berinsial BD(35) dibekuk Aparat Polres Tangerang Selatan,Polda Metro Jaya usai menganiaya istrinya sendiri TM(23) hingga bonyok berlumur darah, Rabu, (12/7/2023).

Berdasarkan keterangan dari tetangga korban, Zaki, menyebutkan korban diketahui sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut, bahkan kaki dan tangan TM pun memar-memar.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Dimana, saat dianiaya korban TM diketahui sedang hamil muda.

“Sudah diamankan dan kami periksa. Kini status BD Tersangka,” katanya Jumat (14/7/2023).

Siswanto mengungkap, kepada polisi BD atau tersangka tega menganiaya istrinya lantaran cemburu buta. “Motifnya Over protecting,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.