Polres Lebak Ringkus 5 Pelaku Curanmor Sepekan
Siberkota.com, Kabupaten Lebak – Satreskrim Polres Lebak meringkus dua pelaku pencurian sparepart dan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kelima pelaku kejahatan jalanan itu diringkus kepolisian dalam waktu sepekan.
“Selama sepekan ini kita kerja untuk mengungkap jaringan sindikat pencurian dan pemberatan terutama R2 dan sparepart yang merugikan Rp200 juta rupiah,” kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, Jumat (6/10/2023).
Wisnu mengatakan, dua pelaku pencurian sparepart berinisial AA (22) dan IA (29). Sementara pelaku curanmor yakni WS (24), AE (32) dan RA (23). Polisi juga mengamankan 14 motor hasil pencurian tiga pelaku tersebut.
Dikatakan Wisnu, pelaku spesialis pencurian sparepart beraksi pada malam hari dengan cara mencongkel bagian depan toko di Kampung Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
“Mereka bekerja berdua, kemudian berusaha menjual ke daerah lain, tapi karena kita mendapatkan informasi akhirnya kita kejar dan mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya,” katanya.
Sedangkan, dari keterangan ketiga pelaku curanmor, mereka nekat mencuri karena alasan ekonomi.
“Tiga orang ini mereka masing-masing melakukan kejahatannya di wilayah Lebak karena keterdesakan ekonomi,” ujarnya.
Kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Sumber: TitikKata