Dua Warga Tangsel Saling Klaim Kepemilikan Rumah
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Dua warga berpolemik saling klaim kepemilikan rumah yang berlokasi di Jalan Kp. Sengkol, RT 06 RW 02, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dua warga Tangsel yang saling klaim kepemilikan rumah tersebut adalah Desma Silalahi dan Firdaus H Soleh.
Kuasa hukum Desma Silalahi, Walter Latar S.H menjelaskan, persoalan saling klaim kepemilikan rumah tersebut berawal dari kliennya menyewakan rumah miliknya kepada Firdaus H Soleh selama dua tahun mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2020 dan diperpanjang lagi selama dua tahun dari tahun 2020 sampai dengan 2022.
Setelah habis kontrak perjanjian sewa, Firdaus dalam hal ini selaku penyewa tidak mau membayar sewa rumah untuk perpanjang perjanjian kontrak sewa untuk tahun berikutnya dan dia juga tidak mau pergi meninggalkan rumah kliennya dengan alasan mengklaim bahwa rumah tersebut adalah miliknya.
“Padahal, rumah tersebut sudah dijual oleh Firdaus kepada klien saya pada tahun 2012, ada bukti kwitansi transaksi jual beli rumahnya dengan luas tanah 208M² dan Akte Jual Beli (AJB) asli diserahkan langsung oleh Firdaus bersama istri nya kepada klien saya saat transaksi jual beli,” jelas Walter saat diminta keterangan, Senin 22 Januari 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum Firdaus H Soleh, Lodewyk Siahaan S.H menjelaskan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli rumah tersebut kepada Desma Silalahi.
“Jadi pada tahun 2018, pak Firdaus ini dulunya butuh uang untuk bayar utang menebus AJB rumah ini kepada tetangganya. Kemudian, Desma ada duit lah, dikasih lah pinjam ke Bang Firdaus. Bang Firdaus sama istri ke rumah Bu Desma. Setelah Bang Firdaus terima uang Rp.260 juta itu, dia teken kuitansi kosong,” jelas Lodewyk, Selasa 23 Januari 2024.
Lodewyk melanjutkan, setelah uang hasil pinjam ke Desma itu dibayarkan hutang kepada tetangga nya dan AJB rumah nya pun dikembalikan.
“Karena Bang Firdaus berinisiatif baik, besok nya langsung ngasih kedua AJB rumahnya ke Desma sebagai jaminan meminjam uang,” terangnya.
Kemudian, tanpa sepengetahuan kliennya, rumah tersebut disewakan oleh Desma kepada orang lain senilai 15 juta pertahun selama 4 tahun.
“Terus bang Firdaus mau menempati itu, tapi dilarang sama Desma. Kata Desma, kalau mau menempati itu harus sewa. Karena klien saya mepet ngga ada tempat tinggal, mau ngga mau dia harus bayar sewa kontrak perjanjian itu. Kalau dia ngga sewa ngga dikasih tempat tinggal dia,” ungkap nya.
Untuk diketahui, saat ini persoalan tersebut tengah berproses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Semua pihak patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan baik pidana maupun perdata, sehingga sesuai dengan amanat Undang-Undang Negara berdasarkan hukum,” tutupnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News