Terkait ‘Bungkus Night’, Hamilton Spa Terancam Ditutup Permanen

Siberkota.com, Jakarta – Buntut ramainya kegiatan pesta seks berkonsep ‘Bungkus Night’, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berencana memberi sanksi penutupan secara permanen terhadap operasional Hamilton Spa di Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan.

Berdasarkan fakta saat ini, tempat tersebut disinyalir bakal digunakan sebagai lokasi ajang ‘Bungkus Night’ pada 24 Juni 2022. “Tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen dan pencabutan izin. Kalau dia ada izin maka izinnya akan kita cabut,” terang Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (21/6/2022).

Penutupan tempat usaha secara permanen, lanjut Arifin, mengacu pada Pasal 55 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 menyatakan setiap pengusaha yang terbukti menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostit-usi di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga.

Arifin mengingatkan, semua pengelola tempat hiburan, seperti kafe, dan spa mematuhi peraturan yang ada dan tidak menggelar kegiatan yang berhubungan dengan tindakan asusila.

Seperti diketahui, acara ‘Bungkus Night’ rencananya akan  digelar di Hamilton Spa di Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022. Acara tersebut sempat viral di media sosial.

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah  menetapkan lima orang tersangka pada kasus ini. “Kita akan minta pertanggungjawaban terkait kegiatan volume satu, meskipun memang sebagian besar orang yang sudah kita tersangkakan ini sebagai penanggungjawab di volume satu,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Selasa (21/6/2022).

Ridwan menjelaskan berdasarkan keterangan dari tersangka, ‘Bungkus Night’ merupakan acara yang digelar guna memfasilitasi peserta untuk berhubungan badan.

“Berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya,” katanya.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dan menjeratnya dengan UU Pornografi atau UU RI nomor 44 tahun 2008 pasal 30 jo pasal 4. Lalu, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran berbau pornografi di media sosial.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.