Polda Banten Tangkap Para Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Solar dan Pertalite

SiberKota.com, Banten – Jajaran Polda Banten berhasil mengamankan 15 tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Solar dan Pertalite.

Waditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menyebutkan, kasus ini merupakan tindakan pidana pengangkutan niaga terhadap barang-barang bersubsidi.

Dalam perkaranya, para tersangka telah menjalankan aksinya selama kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan dari Polda Banten,” kata Wiwin di Mapolda Banten, Rabu (31/1).

Modus Operandi

Awal mulanya, para tersangka melakukan pembelian BBM Subsidi di SPBU dengan cara menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait (Dinas Pertanian).

Seharusnya, peruntukan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi itu untuk pendistribusian kepada para petani dan nelayan.

Namun, bukannya menjalankan tugas, mereka malah menyelewengkan BBM bersubsidi itu, menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Pasalnya, para tersangka menjual kembali BBM Subsidi tersebut ke Pertamini yang berada di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.

Seperti yang diketahui, harga Solar di SPBU Rp. 6.800. Namun, tersangka menjual kembali dengan harga Rp. 7.500 hingga Rp. 8.500.

Sedangkan, untuk BBM Subsidi Pertalite, para tersangka menjual kembali dengan estimasi harga Rp. 11.000 hingga Rp. 12.000

Sehingga, para tersangka mendapat keuntungan dari penjualan kembali Solar atau Pertalite, per liternya berkisar Rp 1.500 hingga Rp. 2.000.

AKBP Wiwin mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti berupa belasan kendaraan dari para tersangka.

“Kami menyita barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kendaraan roda tiga,” ungkapnya.

Kemudian, Polda Banten juga menyita barang bukti berupa 2.343 liter BBM subsidi Solar dan 5.471 liter BBM khusus penugasan Pertalite.

“Untuk perangkat lainnya, ada surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi, struk pembelian BBM dari SPBU, alat bantu jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, dan corong,” paparnya.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.