Polda Banten Bongkar Pabrik Oli Palsu di Kabupaten Tangerang, Omsetnya Miliaran
SiberKota.com, Banten – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar pabrik yang memproduksi oli palsu di Kabupaten Tangerang.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan pelaku yang berinisial HB, pemodal pabrik oli palsu dan HW penanggung jawab pabrik.
Wiwin menyatakan, terdapat dua tempat produksi yang mereka gunakan, ruko Bizstreet dan ruko Picasio yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ada dua tempat produksi yang mereka gunakan, di Ruko Bizstreet dan Ruko Picasio,” ungkapnya di Mapolda Banten, Senin (3/6).
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan beberapa peralatan dan barang bukti hasil produksi oli dari berbagai merk.
“Setelah itu, tim menemukan beberapa peralatan juga barang bukti hasil produksi oli dari berbagai merk,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku telah bekerjasama memproduksi oli palsu sejak awal Tahun 2024, hingga meraup keuntungan miliaran rupiah.
Wiwin menjelaskan, produksi oli yang pelaku lakukan perharinya bisa mencapai 24 ribu liter.
Kemudian, ia menjual per liternya dengan harga Rp. 24 Ribu. Dari itu, pelaku menghasilkan kurang lebih setiap harinya hingga Rp. 57 Juta.
“Kurang lebih dalam tiga bulan dari mereka memproduksi oli palsu sudah mendapatkan omset kotor sekitar Rp. 5,2 Miliar,” terangnya.
Wiwin mengatakan, pelaku mendapatkan bahan baku pembuatan oli palsu dari salah satu perusahaan besar. Kemudian, mereka mengolah kembali di lokasi produksi.
“Mereka melakukan produksi oli ini dengan membeli oli salah satu perusahaan, setelah itu di olah kembali di lokasi produksi mereka dan di packing ulang dengan membuat merk-merk oli yang terkenal di pasaran,” urainya.
“Setelah itu, mereka perjualbelikan melalui distributor-distributor yang ada di wilayah Banten sampai dengan ke wilayah Kalimantan,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 62 ayat (1) Jo, Pasal 8 ayat (1) huruf a atau huruf d dan pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Para pelaku juga dikenakan pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) Udang-undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, degan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 5 Miliar.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News