Belasan Ribu Botol Miras di Kota Tangsel Dimusnahkan
Siberkota.com, Tangsel – Sebanyak 13.970botol minuman keras atau miras aneka merk dagang yang didapat dari warung di Tangsel dimusnahkan bertepatan dengan Hari Jadi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke-17.
“Ya dari warung-warung yang tidak resmi ya,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie usai Rapat Paripurna Istimewa di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu (26/11/2025).
Pantauan dilokasi, ada satu unit alat berat yang dikerahkan dalam prosesi pemusnahan miras. Miras kemasan botol serta kaleng yang telah dialasi terpal plastik digilas sampai hancur.
Benyamin menyebutkan penertiban dilakukan sejak awal Januari 2025 hingga hari ini. Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Larangan Penjualan Miras.
Ia mengklaim bahwa para pelaku usaha resmi sudah mengetahui larangan menjual miras sehingga tidak kedapatan barang bukti.nberbeda dengan warung-warung yang tidak resmi kepergok menjual miras secara bebas.
“Tapi warung-warung yang tidak resmi, toko-toko yang tidak resmi yang nyumput-nyumput (sembunyi-sembunyi-red) lah ngejualnya,” sebutnya.
Penggerebekan warung-warung penjual miras dilakukan berawal dari adanya laporan warga sekitar. Tokoh masyarakat maupun pemuka agama gerah melihat aktivitas penjualan bebas miras.
Benyamin bilang, 13.970 botol serta kaleng miras yang dimusnahkan telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Alhasil pemusnahan puluhan ribu botol miras ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Dan ini akan terus kita lakukan sepanjang perdanya di Tangerang Selatan seperti demikian,” tegasnya.
Diketahui, dalam Pasal 27 Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Larangan Penjualan Miras mengatur sanksi. Bagi setiap pihak yang melanggar diancam jeratan hukuman tiga bulan kurungan dan atau denda sebanyak Rp50 juta.