Persoalan Sampah di Mutiara Garuda Belum Temukan Titik Terang, Satpol PP Dibuat Seperti Macan Ompong

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Persoalan tumpukan sampah di Perempatan Perumahan Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga yang diduga disebabkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) membuang sampah secara sembarangan belum menemukan titik terang.


Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pun seperti macan ompong saat ingin menertibkan para PKL tersebut, karena fasos-fasum yang menjadi tempat menjajahkan dagangannya itu belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang oleh pihak Daveloper.

“Kalau fasos-fasum sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, semua permasalahan warga Perumahan Mutaiara Garuda bisa segera diselesaikan secara menyeluruh. Kalau belum diserahkan kita tidak bisa masuk. Memang saat ini masih proses penyerahan fasos-fasum, ” ujarnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Rozi mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan penertiban para PKL tersebut sebanyak dua kali di tahun 2020 lalu, namun lagi-lagi terbentur dengan aturan.

Lebih lanjut, Rozi meminta agar pihak pengembang untuk segera melakukan penyerahan fasos-fasum kepada Pemerintah Daerah. Agar keluhan-keluhan masyarakat Perumahan Mutiara Garuda bisa terselesaikan secara menyeluruh. Widodo juga mengaku sudah menghubungi pihak Kecamatan Teluknaga agar berkordinasi dengan DLHK atau UPT terkait permasalahan sampah yang menumpuk di wilayah Perumahan Mutiara Garuda.

“Saya juga sudah menghubungi Camat, agar berkordinasi dengan DLHK terkait pengangkutan sampah. Kan disana ada armada untuk mengangkut sampah,” ujarnya.

Semetara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Widodo menambahkan Satpol PP melakukan tindakan berdasarkan Peraturan Daerah, maka jika tidak ada peraturan daerah Satpol PP tidak memiliki dasar untuk melakukan penertiban.

“Pol PP ini kan polisi daerah, kami bertindak berdasarkan Perda. Bagi PKL yang menempati lahan negara maka akan kami tindak berdasarkan Perda. Nah kalau PKL di Perumahan Garuda ini kan lahan fasos-fasumnya belum diserahkan, jadi dasarnya apa,” kata Widodo.

Widodo mengaku, pihaknya sudah melakukan pendataan dan penataan. Hanya saja kekuatan hukumnya belumlah kuat ketika fasos-fasum tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

” Pendataan udah, penataan udah, hanya saja balik lagi kepada kekuatan hukumnya, ” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sampah setinggi hampir satu meter di perempatan jalan Perumahan Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang diduga kuat merupakan limbah dari pedagang kaki lima (PKL) yang semakin menjamur dikawasan tersebut, mulai dikeluhkan warga sekitar.
Ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Kampung Melayu Timur, Aceng Jaya Atmaja mengatakan, sampah tersebut merupakan libah dari para PKL yang berjualan disepanjang jalan utama perumahan Mutiara Garuda. Padahal, terang Aceng, dilokasi tersebut sudah dipagar dan dipasang papan imbauan agar tidak membuang sampah dilokasi itu.(Yan)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.