Pengelolaan Limbah Medis B3 di Banten Akan Diatur DLHK

SiberKota.com, Banten – Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada DLHK Banten, Ruli Rianto menegaskan akan mengatur pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) dari setiap fasilitas kesehatan (faskes) rumah sakit, baik negeri maupun swasta.

Tak hanya itu, Ruli juga akan mengatur pengelolaan limbah medis B3 yang ada di perusahaan besar hingga sedang di Provinsi Banten.

“Kalau kita melihat potensi limbah medis yang dihasilkan dari rumah sakit rumah sakit baik milik pemerintah dan milik swasta dan juga pelayanan kesehatan lainnya tentunya perlu ada penanganan yang lebih serius dan teratur,” ujarnya di kantor DLHK Banten, Curug, Kota Serang, Rabu (14/8).

Pengaturan ini, lanjut Ruli, dimaksudkan agar limbah media B3 yang tersebar di rumah sakit atau perusahaan dapat tertangani dengan baik.

Sebab, jika tak tertangani dengan baik, limbah medis ini dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit ke masyarakat sekitar.

“Limbah medis biasanya ada penyakit-penyakit yang masuk ke dalam media limbah tersebut. Jadi ini juga peru ditangani ada yang beracun, misalnya dari obat-obatan atau mungkin bahan kimia yang dihasilkan dari rumah sakit itu juga berbahaya buat lingkungan. Kalau itu tidak ditangani dengan baik maka bisa menyebarkan atau menjadi vektor penyebab penyebaran penyakit atau juga bisa merusak lingkungan,” terangnya.

Ruli menyebutkan, jenis-jenis limbah media B3 itu diantaranya, masker bekas, sarung tangan bekas, perban dan plastik bekas, alat pelindung diri dan lainnya yang dihasilkan dari kegiatan medis.

“Berkaitan dengan data-datanya harus disinkronkan dengan data data yang ada di pusat di Provinsi dan juga ketupat en kota yang ada di wilayah administratif Provinsi Banten. Jadi itu mengatur keseluruhan,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.