Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Sopir Angkot Pengguna Narkoba Sujud Syukur

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Junaidi, tersangka tindak pidana Narkotika melakukan sujud syukur setelah permohonan rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif dikabulkan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 9 Agustus 2023.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum di Ciledug, Kota Tangerang itu diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau  Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 bTahun 2009 Tentang Narkotika.

Plh Kajari Tangsel, Adyantana Meru Herlambang menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen tersangka JN masuk dalam kategori sedang penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka sebagai pengguna narkotika jenis sabu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram. Dan, berdasarkan asesmen BNN Jakarta Selatan bahwa tersangka merupakan penyalahgunaan sabu dengan tingkat ketergantungan sedang,” kata Herlambang.

Untuk itu, tersangka direkomendasikan guna dilakukan rehabilitasi rawat jalan di RS Rehabilitasi Adhyaksa yang ada di Kota Tangerang Selatan.

“Sehingga tersangka direkomendasikan dapat direhabilitasi rawat jalan intensif secara medis selama 3-6 bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Junaidi mengaku dirinya sujud sebagai bentuk bersyukur mendapat rekomendasi rehabilitasi dan berjanji tidak akan lagi mengkonsumsi narkotika.

“Senang, bisa kumpul bareng lagi sama keluarga bisa bareng sama orang tua. Ya mudah-mudahan kedepannya enggak akan ngulangin kaya gini lagi, saya sudah jauhin yang namanya narkoba,” tegasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.