Vonis Bebas Mantan Kepala Disperindag, JPU Kejari Cilegon Ajukan Kasasi
SiberKota.com, Cilegon – Terdakwa dugaan korupsi proyek Pasar Grogol yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Wardhana dan dua orang tersangka lainnya, BA dan SES divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Menanggapi keputusan itu, Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah telah memutuskan akan melakukan kasasi.
“Kemarin menanggapi putusan tersebut berdasarkan KUHAP kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Di masa penentuan sikap ini kami menunggu dulu salinan putusan lengkapnya untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan selengkapnya seperti apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim tentang putusan tersebut. Sehingga, menyimpulkan atau disimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang kita dakwaan,” katanya di Kejari Cilegon, Kamis (1/8).
Ryan menyatakan bahwa pihaknya meyakini dari ketiga terdakwa itu terbukti bersalah. Hal itu diyakni atas dasar penyelidikan, penyidikan, dan bukti-bukti yang telah Kejari Cilegon pegang.
“Tipikor memohon salinan putusan lengkap untuk tiga putusan perkara tersebut. Nanti semoga ini cepat keluarnya sehingga kami bisa mempelajari poin-poin pertimbangan-pertimbangan apa saja yang menjadi dasar putusan hakim. Di masa 14 hari ini kami akan menentukan sikap kami akan melakukan Kasasi, kamu akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut,” tegasnya.
Menurut Ryan, meski Majelis Hakim telah memvonis bebas ketiga terdakwa tersebut, proses kasasi tetap diperbolehkan berdasarkan Undang-undang (UU).
“Menyikapi bahwa putusan bebas itu tidak di Kasasi, jadi tahun 2012 itu ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2012 itu menyatakan bahwa kecuali untuk putusan bebas itu inkostitusional. Jadi semua putusan bebas di tingkat pengadilan yang mengadili selain mahkamah agung dapat diajukan Kasasi,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News