Kota Tangerang Belum Update Regulasi IMB Berubah Jadi PBG, Kemana Aja?

Siberkota.com, Tangerang – Saat Pemerintah Pusat dan diikuti daerah-daerah mengubah istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beberapa tahun lalu. Namun, hal itu belum berlaku d Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi perihal terkait ke Wali Kota Tangerang, Sachrudin tampak kebingunan menjawab pertanyaan, saat ditemui pada Selasa (10/6/2025).

“Pak, kan di UU Cipta Kerja itu kan IMB dirubah menjadi PBG, di Kota Tangerang belum ada pak Perda terbaru soal PBG? Sudah nanti coba kita lihat ya. Masih pake yang tahun 2012 pak? makanya nanti liat ya. Solusi jangka pendeknya gimana pak? kita akan suruh, apa, melakukan percepatan, disesuaikan. Jadi program pemerintah pusat itu harus selaras, kita selaraskan. Ada rencana pembaharuan Perda pak? kita sesuaian, kita sesuaikan ya,” ungkap Sachrudin saat diminta keterangan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri Permana.

Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Andri Permana, menyampaikan pandangannya.

“Bagaimana pun juga aturan ini sebagai landasan bagi teman-teman Pemkot juga untuk melakukan pelayanan, jadi apabila memang dibutuhkan, kami DPRD mendorong segera terwujudnya peraturan daerah terkait masalah proses perizinan bangunan gedung. Kenapa? karena ini akan memperkuat legal standing dari semua instrumen dari pemerintah untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan terkait proses perizinan bangunan dan gedung dan berikutnya ini akan memberikan jaminan hukum bagi masyarakat dan juga investor melakukan investasi pengembangan di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Undang-undang Cipta Kerja.

Untuk diketahui, penyelanggaraan perizinan bangunan gedung di Kota Tangerang merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Aturan tersebut tampak belum diselaraskan pasca pemerintah mengubah beberapa Pasal pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.