Penggiat Anti Korupsi Soroti Dugaan Pungli PTSL di Desa Bantar Panjang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Lembaga Penggiat Anti Korupsi, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho menuturkan, aparat penegak hukum sudah semestinya turun tangan untuk menindaklanjuti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. Sebab kata Jupri, jika hal ini dibiarkan maka akan ada lagi masyarakat yang dirugikan.
“Karena jelas bahwa Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya ketika dihubungi wartawan, Kamis (27/01/2022).
Jupri menilai, apa yang dilakukan oleh pihak desa jelas merupakan sebuah bentuk kejahatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok di lingkungan penyelenggara negara. Terlebih katanya, hal tersebut dilakukan pada jam yang tidak lazim untuk melakukan transaksi.
“Apa yang dilakukan oleh oknum Desa Bantar Panjang diduga mendatangi rumah warga pada jam 03.00 dini hari sudah tidak wajar, timbul pertanyaan? Layanan apa yang dilakukan pada jam segitu, apakah 8 jam kerja normal tidak cukup,” katanya.
“Patut diduga ini menjadi tanda bahwa ada hal aneh yang sengaja disembunyikan oleh oknum tersebut, yang memang dilakukan di ruang-ruang gelap,” tambahnya bertanya-tanya.
Maka dari itu, dirinya meminta agar aparat memeriksa semua orang yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut. Sebab kata Jupri, apapun alasannya, pungli yang dilakukan oleh oknum Desa Bantar Panjang
jelas melanggar hukum dan ada sanksi pidana.
“Jadi hari ini tinggal menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.