Urgensi Profesionalisme dalam Pengelolan SPAM di Tangerang Selatan
Oleh: dr. Shinta Wahyuni Chairudin
(Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Fraksi PKS)
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kebutuhan tentang air di masa depan menjadi kebutuhan yang sangat fundamental dalam menunjang kehidupan publik. Dalam kondisi demikian, pemerintah menyadari makna penting penyediaan air minum yang sehat dan aksesibel dari sisi layanan dan biaya yang dibutuhkan. Dalam kaitan tersebut, khususnya di wilayah Tangerang Raya, pemerintah tengah mengembangkan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Proyek ini berskala nasional karena merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain SPAM Regional Karian Serpong, proyek skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang diprakrasai oleh badan usaha lainnya adalah Jembatan Balikpapan-Penajem Paser Utara, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap, sistem transaksi nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF), dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai leading sector beragam proyek tersebut mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan skema Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Proyek SPAM Regional Karian Serpong dikembangkan untuk mempercepat perluasan penyediaan air minum perpipaan untuk DKI Jakarta, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. SPAM Regional Karian Serpong SPAM ini nantinya akan memenuhi kebutuhan air minum dengan total kapasitas sebesar 4600 lpd pada cakupan wilayah DKI Jakarta (3200 lpd), Kota Tangerang (750 lpd) dan kota Tangerang Selatan (650 lpd) dan pembangunan pipa transmisi air minum curah sepanjang 25.2 km. Proyek ini diestimasikan membutuhkan total nilai investasi sebesar Rp 2,4 triliun.
Rancangan proyek ini tentu saja menyiratkan optimisme. Pasalnya, kebijakan ini sejalan dengan target pencapaian pelayanan air minum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 sebesar 85,5% dan Target Nasional Sektor Keciptakaryaan.
Sejatinya, proyek SPAM ini dengan sendirinya mendorong keniscayaan perubahan manajemen pengelolaan badan usaha. Hal demikian selaras dengan regulasi terkait. Dalam skema Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Kota Tangerang Selatan harus segera membentuk BUMD khusus penyelenggaraan air minum.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan BUMD terjelaskan dengan gamblang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 331 bahwa daerah dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BUMD sebagaimana dimaksud terdiri atas perusahaan umum daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Konsekuensinya, pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu menyesuaikan beleid ini dengan kebijakan yang akan dijalankan terkait pengelolaan SPAM yang akan datang. Dalam konteks ini, selain menjadi bagian dari peningkatan layanan, profesionalisme, dan penyesuaian terhadap regulasi yang ada, perubahan ini juga menjadi penanda penting perlunya pemerintahan Kota Tangerang Selatan untuk mewujudkan prinsip tata Kelola perintahan daerah yang baik (Good Governance).
Secara eksplisit, publik dapat menera berbagai program dan kebijakan pemkot Tangerang Selatan sebagai bagian dari Visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2021-2026, yaitu “Terwujudnya Tangsel Unggul Menuju Kota Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif, dan Efisien”. Dalam spirit visi tersebut, misi dasar yang dikembangkan adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, pembangunan infrastruktur yang saling terkoneksi, terbangunnnya kota yang lestari, meningkatnya ekonomi berbasis nilai tambah tinggi di sektor ekonomi kreatif, dan membangun birokrasi yang unggul.
Dalam relasi upaya untuk merealisasikan visi misi diatas, khususnya dalam strategi meningkatkan akses masyarakat memperoleh kebutuhan pokok air minum perpipaan sehari-hari, sejauh ini setidaknya terdapat dua program Pemerintah Daerah Kota Tangsel, yakni peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan dan pengelolaan sumber daya air secara terintegrasi.
Jika diteliti, Kota Tangerang Selatan memiliki beberapa sumber daya air dalam wujud sungai, situ, dan tandon. Sumber daya air tersebut dapat digunakan sebagai sumber air baku untuk menghasilkan air bersih. Beragam sumber tersebut dapat memperkuat rencana Program Strategis Nasional (PSN) KPBU Krian – Serpong. Konsekuensi logis dan legalnya, sebagaiman terjelaskan di atas, perubahan terhadap organisasi pengelola air minum di Kota Tangsel menjadi sebuah keniscayaan.
SPAM Regional Karian-Serpong adalah fasilitas air minum yang akan melayani Kota Tanggerang Selatan, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta. Ruang lingkup yang dikerjasamakan mencakup pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 4.600 L/detik, dan pembangunan pipa transmisi air minum curah sepanjang 25.2 km.
Sebagai proyek dengan cakupan begitu luas, penyesuaian berbagai hal untuk mendapatkan titik berangkat menuju hasil optimal telah dilakukan, di antaranya adalah perubahan titik offtake untuk meminimalisir nilai capital expenditure yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek SPAM.
Namun demikian, tantangan atas perubahan dan optimisme pengelolaan air bersih perpipaan pada wilayah Tangerang Selatan tidak serta merta akan berupa kemudahan itu sendiri. Banyak tantangan dan hambatan yang perlu dilihat bersama.
Tantangan dan hambatan tersebut terutama sekali menyangkut kesiapan Sumber Daya Manusia dan profesionalitas secara umum dalam mengelola perubahan nomenklatur dan business system baru yang akan dijalankan. Peran SDM menjadi sangat krusial terutama karena cakupan layanan yang akan makin meluas. Dari semula hanya melayani skema tiga kecamatan, nantinya keseluruhan Tangsel akan menjadi fokus layanan dari sisitem baru yang akan dijalankan.
Selain itu, kemampuan teknis yang harus dikuasai dan ditingkatkan juga menjadi bagian dasar dari kualitas SDM ini. Dalam berbagai aktivitas pengawasan dan pendalaman di lapangan, secara umum proses pengelolaan air bersih perpipaan melalui beberapa tahapan, yakni penyaringan, aerasi, koagulasi- flokulasi, sedimentasi, filtrasi, klorinasi, dan perawatan tambahan. Beragam tahapan teknis ini terus mengalami peningkatan dan sofistikasi proses.
Dalam kaitan ini, tentu saja kesiapan dan profesionalisme seluruh awak organisasi badan pengelola SPAM sangat urgen untuk menjadi perhatian bersama. Jangan sampai amanah besar pengelolaan SPAM tidak diimbangi dengan kesiapan SDM dan profesionalisme pengelolaannya.
Berita Video: Penataan dan Retribusi FO, Pemkot Tangsel Terkesan Tak Serius