Pengerjaan Tower BTS di Tangerang Terus Berlanjut Meski Belum Ada Izin, Warga: Satpol PP Jangan Diam Aja!
Siberkota.com, Tangerang – Meski belum memiliki izin PBG Menara, Pembangunan Tower Base Transceiver Station atau menara telekomunikasi yang berlokasi di RT 04 RW 04, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang terus berlanjut pengerjaannya.
Pantauan dilokasi pada Kamis (29/5/2025), proyek tower tersebut sudah berdiri setinggi kurang lebih 20 meter, dimana sepekan yang lalu melakukan pembangunan pondasi dan sempat dihentikan oleh Satpol PP Kota Tangerang.
Saat dikonfirmasi prihal terkait, Mandor proyek penggerjaan tower tersebut enggan memberikan keterangan.
“Ngga tau, ngga bisa aku, kita aja cecarian, ngga mau,” ungkap sembari pergi meninggal awak media.

Sementara itu, sejumlah warga sekitar melakukan penolakan terhadap pembangunan tower tersebut. Seperti disampaikan oleh Anuar.
“Penolakan, karena perizinannya itu tidak jelas dan tidak resmi secara prosedural. Jadi masyarakat pun tidak dilibatkan untuk sosialisasi, lingkungan pun seakan-akan dibodoh-bodohi fendor tersebut untuk pembangunan oleh fendor di lingkungan RW 04, dibodohinya keterkaitan sosialisasi hanya ke beberapa orang aja seperti RT dan RW, sedangkan masyarakat disini kan ada tokoh masyarakat, pemuda, ada Karang Taruna, tidak dilibatkan untuk pertemuan pembahasan mengenai pembangunan disini,” keluhnya.
Lebih lanjut, Anwar meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang agar lebih tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegakan Peraturan Daerah.
“Harusnya lebih dipertegas lagi untuk hal-hal yang tidak berizin, jangan membiarkan suatu pembangunan yang sangat berdampak untuk masyarakat, ketika dibangun tanpa ijin mereka diam aja, harusnya mereka bergerak dan bertindak. Kami sangat kecewa, harusnya mereka itu di garda terdepan untuk masyarakat,” keluhnya.

Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, Munandar menolak karena tidak adanya sosialisasi baik dari kelurahan maupun RW dan RT setempat hingga hari ini.
“Secara pribadi kita sebagai warga menolak karena tidak ada sebagai semacam Lurah, RW ngga ada turun ke masyarakat, harusnya turun ke masyarakat bahw ini ada pembangunan Tower, teryata tidak ada mereka turun. Mungkin diduga menerima sesuatu, kita ngga ada yang tau. Yang ditakutkan, kalau pembangunan tower ini setahu saya radiasinya ke warga dampaknya, kalau pihak PT kan habis selesai pembangunan tinggal nerima hasil, warganya tinggal nerima penyakit, bagaimana itu bang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menara.

Hal itu diakui oleh Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Kepala Dinas Pemanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja kepada Titikkata Selasa (20/5/2025).
“Belum ada, dan itu sudah dilakukan, karena ini kan kita ada yang namanya Satgas penataan infrastruktur, ketuanya itu Satpol PP, kemarin katanya sudah dipanggil, tapi belum ada ya? iya belum ada,” terangnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News